-->

Menolak Lupa Kasus Kematian Rene Conrad dan Rekayasa Hukum

Kasus kematian Mahasiswa ITB, Rene Louis Conrad menjadi sebuah tragedi pelanggaran HAM dan rekayasa hukum di Indonesia yang menjadi awal ketidakpercayaan masyarakat pada aparat hukum
Kiri: Mahasiswa mengantarkan jenazah Rene, Kanan: Ibu Rene menunjuk Kapolri, Awaludin Jamin 



Menolak Lupa Kasus Kematian Rene Conrad dan Rekayasa Hukum-Insiden ini terjadi pada tahun 1970 dan menjadi awal dari lahirnya kurang ketidakpercayaan sebagian rakyat terhadap militer. Kala itu pembelajaran mahasiswa dilakukan dengan penerapan kurikulum “Wajib Latih Mahasiswa (Walawa)”. Hal tersebut ditujukan untuk Dwifungsi ABRI yang mana pemerintahan Orde Baru menempatkan militer di berbagai masyarakat.

Menjelang tragedi kematian rene, pihak kepolisian Bandung menggelar aksi razia terhadap masiswa dengan rambut gondrong. Banyak mahasiswa yang ditangkap di jalan-jalan untuk digunduli. Tentu saja hal tersebut membuat ketegangan antara mahasiswa dan polisi. 

Guna meredahkan ketegangan antar keduanya, diadakanlah pertandingan persahabatan sepak bola antara AKABRI Kepolisian dengan mahasiswa ITB. Berita laga persahabatan ini terdengar ke mahasiswa luas dan rupanya pertandingan ini tidak hanya disaksikan oleh supporter dari instansi yang bermain saja, sebagian mahasiswa dari perguruan lain seperti Universitas Padjadjaran dan Universitas Parahyangan juga turut datang menyaksikan.



Meskipun sebagai pertandigan persahabatan, rupanya moment ini juga digunakan para mahasiswa untuk menyindir kebijakan kepolisian dengan membawa gunting lalu mengejek polisi dengan meminta supaya di gunduli.

Tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut rupanya membuat pihak taruna kepolisian disana menjadi gusar hingga sebagian dari mereka mengeluarkan pistol. Tindakan yang di nilai provokasi ini akhirnya membuat mahasiswa terkait dikeluarkan dari kampus, namun rupanya mereka datang kembali dan membawa bala bantuan sebagai oposisi dari keputusan kampus. Disamping itu, Brimob juga diturunkan untuk mengatasi kerusuhan.


Tragedi Penembakan Rene Louis Conrad

Sobat perlu tau terlebih dulu jika Rene Louis Conrad tidak terlibat dalam pertandingan sepak bola ataupun sekedar menyaksikannya. Kala itu ia hanya sedang berkeliling kampus menggunakan motor Harley Davidson dan tepat ketika keributan terjadi. 

Tanpa disadarinya Rene menjadi korban penembakan hingga tewas dan mayatnya diletakan diatas  kendaraan polisi begitu saja kemudian dipindahkan ke sebuah gudang. Menurut sebagian pihak yang menyaksikan, mereka meyakini bahwa Rene bisa saja selamat jika ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit pasca penembakan.


Siapa Pelaku Penembakan Rene?

Kasus penembakan Rene Louis Conrad membangkitkan kemarahan dan semakin membuat keadaan menjadi lebih kacau, unjuk rasa besar-besaranpun akhirnya terjadi di Bandung. Demonstran kala itu hingga berani untuk menghentikan kendaraan umum yang ada serta mengusir aparat TNI jika ada didalamnya. 

Bahkan markas polisi di Jalan Dago menjadi kosong tak ada satupun petugas karena semua polisi menyembunyikan dirinya. Panser-panser akhirnya dikerahkan untuk menangani kerusuhan itu, namun tetap saja mereka tidak mampu menghentikan kemarahan mahasiswa yang semakin meluap. 

Pertanyaan tentang siapa pelaku penembakan Rene akhirnya mulai terkuak, diketauhi jika pelakunya adalah seorang taruna AKABRI Kepolisian yang merupakan anak dari seorang Jenderal. Karena status kekeluargaanya itupun anggota Brimob, Brigadir Polisi Dua Djani Maman Surjaman dijadikan kambing hitam atas tragedi yang menewaskan Rene. 


Rekayasa Proses Hukum Djani Maman Surjaman

Anggota Brimob Djani Maman Surjaman kemudian dibawa ke pengadilan, menyadari ketidakadilan yang ada, para mahasiswa kembali melakukan protes. Selain itu, meskipun ditemani oleh pengacara professional Adnan Buyung Nasution, rupanya Djani Maman Surjaman ditetapkan atas kasus penembakan Rene pada sidang Mahkamah Militer Priangan-Bogor yang dilaksanakan Desember 1970 dengan vonis hukuman vonis 5 tahun 8 bulan. 

Kemudian dilaksanakan kembali pengadilan banding Mahkamah Kepolisian Tinggi 13 April 1972 dan memberikan vonis berbeda yaitu 1 tahun 6 bulan. Pasca menjalani hukuman, Djani Maman Surjaman kembali berdinas sebagai anggota BRIMOB dan berpangkat Pembantu Letnan II pada 1974.

Tragedi penembakan Rene merupakan awal dari konfik antara masyarakat dengan aparat negara (oknum) yang membuat kurangnya rasa kepercayaan. Meskipun telah berlangsung puluhan tahun yang lalu, kasus ini tetap meninggalkan misteri tetang proses persidangan yang direkayasa. Tentu saja dari kasus ini banyak masyarakat yang menilai bahwa pisau hukum bisa menjadi tumpul jika dibawa ke lingkaran kekuasaan. 


0 Response to "Menolak Lupa Kasus Kematian Rene Conrad dan Rekayasa Hukum"

Post a Comment

jangan diisi

iklan dalam artikel

iklan display

Iklan dalam feed