-->

Bagaimana Cara Pengelolaan Kawasan Lindung Dalam Konservasi dan SDGS

Pentingnya kawasan lindung dalam menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan banjir, serta mengatur aktivitas manusia di lingkungan alam tropika tidak bisa diabaikan. Panduan pengelolaan kawasan lindung adalah langkah kunci untuk mencapai tujuan ini.
Bumi Perkemahan Ranca Cangkuang PPTK Gambung | Source: Pinterest


Pentingnya kawasan lindung dalam menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan banjir, serta mengatur aktivitas manusia di lingkungan alam tropika tidak bisa diabaikan. Panduan pengelolaan kawasan lindung adalah langkah kunci untuk mencapai tujuan ini. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi konservasi sangat penting dalam upaya pelestarian alam.

Definisi Kawasan Lindung

Dampak dari Kongres Taman Nasional Sedunia tahun 1982 sangat positif, terutama bagi negara-negara dengan hutan hujan tropis yang mengalami kerusakan akibat pertumbuhan populasi dan pembangunan. Para peserta kongres berkomitmen untuk mendorong pemerintah mengembangkan kawasan lindung di wilayah tropika.

Istilah "tropika" dalam konteks ini mencakup empat wilayah biogeografi utama: Neotropis, Afrotropika, Indomalaya, dan Oseania. Wilayah-wilayah ini kaya akan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghadapi masalah seperti kemiskinan dan tekanan dari pertumbuhan penduduk. Pemerintah Indonesia telah mengatur pengelolaan kawasan lindung melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32/1990. Namun, implementasi keputusan ini sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan dan masyarakat. Padahal, keputusan ini penting untuk melindungi dan mengelola kawasan lindung di Indonesia.

Tujuan pengelolaan kawasan lindung adalah untuk mencegah kerusakan fungsi ekosistem alami, dengan dampak positif pada kebutuhan sosial dan perekonomian masyarakat sekitarnya. Sasarannya adalah meningkatkan perlindungan terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya nasional. Pengelolaan ini juga bertujuan untuk mempertahankan keanekaragaman hayati tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam, sehingga tatanan lingkungan hidup yang baik dapat dipertahankan.

Sejak tahun 1982, pengelolaan kawasan lindung telah menjadi bidang yang semakin populer, menarik minat pelajar, mahasiswa, dan kelompok pecinta alam. Di Indonesia, ini melibatkan beragam subyek, termasuk kebijakan publik, hukum, administrasi, komunikasi, hubungan masyarakat, hubungan internasional, etika, ekonomi, sosiologi, serta berbagai ilmu biologi dan ekologi. Pengelolaan kawasan lindung telah berkembang menjadi disiplin ilmu konservasi alam, yang menjadi kunci dalam pelaksanaan program konservasi di Indonesia.

Awalnya, pelestarian sering dianggap sebagai tindakan yang menghalangi pemanfaatan sumber daya alam. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa kawasan lindung yang dirancang dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat (MacKinnon dkk., 1990).

Fungsi Kawasan Lindung

Kerap kali kita menyaksikan bahwa kerusakan sumber daya alam dan lingkungan disebabkan oleh kurangnya perhatian terhadap perlindungan dan pelestarian alam oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan. Faktor-faktor inti yang menjadi akar permasalahan ini adalah kemiskinan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pelestarian alam, serta lemahnya penegakan hukum. Padahal, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung merupakan salah satu cara utama untuk memastikan bahwa sumber daya alam dapat memenuhi kebutuhan manusia, baik saat ini maupun di masa depan. Hanya bumi inilah yang memiliki kemampuan untuk mendukung kehidupan. Sayangnya, aktivitas manusia semakin menguras kapasitas planet bumi, sementara pertumbuhan populasi dan konsumsi terus meningkat, menimbulkan permintaan yang lebih besar terhadap sumber daya alam (MacKinnon dkk., 1990; Meadow dkk., 1974; Ward dan Dubos, 1974).

Kawasan lindung, seperti pegunungan, memiliki peran krusial sebagai penyangga kehidupan, terutama untuk ekosistem di bawahnya dan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Berikut beberapa peran pentingnya:

  1. Menyediakan sumber air bersih yang sangat dibutuhkan untuk keperluan manusia, pertumbuhan industri, pertanian, irigasi, serta rekreasi dan sektor pariwisata.
  2. Berkontribusi signifikan terhadap pendapatan devisa negara dan Penerimaan Asli Daerah (PAD).
  3. Berperan dalam menjaga keamanan pangan dan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
  4. Menjadi pusat kekayaan hayati dan perlindungan alam yang tak ternilai.


Tipologi Kawasan Lindung

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar pada pengelolaan kawasan lindung. Kementerian Kehutanan mengelola lebih dari 500 kawasan lindung yang mencakup hampir 27,2 juta hektar di darat dan laut. Dari jumlah tersebut, sekitar 23 juta hektar adalah kawasan lindung daratan. Sebagian besar kawasan lindung ini memiliki status taman nasional, sementara yang lainnya termasuk dalam kategori cagar alam, margasatwa, taman buru, dan taman wisata.

Status dan pengaturan kawasan lindung di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Keppres ini membagi kawasan lindung menjadi tiga kategori:

  1. Kawasan yang memberikan perlindungan kepada kawasan di bawahnya, seperti hutan lindung, kawasan gambut, dan kawasan resapan air.
  2. Kawasan perlindungan setempat, termasuk sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk.
  3. Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yang mencakup kawasan suaka alam darat, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Selain itu, peraturan lain yang mengatur kawasan lindung di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41/1999 tentang Kehutanan. UU No. 41/1999 menguraikan fungsi utama hutan, termasuk fungsi konservasi, lindung, dan produksi, dan membagi hutan berdasarkan fungsi pokoknya.

Sejak tahun 1974, Program MAB (Man and the Biosphere) - UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) juga telah memperkenalkan dan mengembangkan konsep cagar biosfer. Tujuan program ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian alam, pembangunan sosial dan ekonomi, serta nilai-nilai budaya. Cagar biosfer diakui secara internasional sebagai bagian dari Program MAB-UNESCO. Jaringan cagar biosfer dunia telah berkembang pesat, dari 324 cagar biosfer di 82 negara pada tahun 1995 menjadi 430 di 95 negara pada tahun 2002. Program MAB mendefinisikan cagar biosfer sebagai kawasan konservasi yang meliputi ekosistem daratan dan pesisir/laut, atau gabungan dari lebih dari satu tipe ekosistem, yang secara internasional diakui sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Pemilihan Kawasan Lindung

Kriteria penting yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan lindung di seluruh nusantara harus dipegang teguh untuk menjaga konsistensi. Kriteria ini perlu diresmikan dalam keputusan resmi, seperti yang termaktub dalam Keputusan Presiden No. 32/1990 tentang kawasan lindung. Mengingat bahwa dinamika penduduk dan lingkungan terus berkembang, perlu ada penyempurnaan kriteria agar dapat mengatasi tantangan-tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Kriteria yang harus diperhitungkan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan lindung di seluruh nusantara adalah sebagai berikut:

  1. 1. Kawasan hutan lindung adalah: (1) Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau; (2) Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau lebih, dan/atau; (3) Kawasan hutan yang mempunyai keting- gian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih;
  2. Kawasan bergambut: Tanah bergambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa;
  3. Kawasan resapan air: Curah hujan yang tinggi, struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresap- kan air hujan secara besar-besaran;
  4. Sempadan pantai Daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
  5. Sempadan sungai: (1) Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman; (2) Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempa- dan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter;
  6. Kawasan sekitar danau/waduk. Daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat; 
  7. Kawasan sekitar mata air: Sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air;
  8. Cagar alam: (1) Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya; (2) Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; (3) Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; (4) Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; dan (5) Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi; 
  9. Suaka margasatwa: (1) Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilaku- kan upaya konservasi; (2) Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi, (3) Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan (4) Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan;
  10. Hutan wisata: (1) Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang mena- rik dan indah secara alamiah; (2) Memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan olah raga serta terletak dekat pusat-pusat permukiman penduduk: (3) Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutama- kan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa; dan (4) Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan
  11. Daerah perlindungan plasma nutfah: (1) Areal yang ditunjuk memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan; (2) Merupakan areal tempat pemin- dahan satwa yang merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa ter- sebut: dan (3) Mempunyai luas cukup dan lapangannya tidak mem- bahayakan;
  12. Daerah pengungsian satwa: (1) Areal yang ditunjuk merupakan wilayah kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; dan (2) Mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut;
  13. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya: Kawasan berupa per- airan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau keunikan ekosistem;
  14. Kawasan pantai berhutan bakau: Minimal 130 kali nilai rata-rata per- bedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat;
  15. aman nasional, taman hutan raya dan wisata alam: Kawasan berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang bera- gam, memiliki arsitektur bentang alam yang baik dan memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
  16. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan: Tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  17. Kawasan rawan bencana alam: Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam, seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tanah longsor.

Daftar Pustaka:

Alikodra, H.S. (2002). Bioprospeksi Bagi Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Hutan Tropis Indonesia Secara Berkelanjutan. Makalah disampaikan pada DIKLAT Audit Lingkungan, Badan DIKLAT DEPDAGRI, 3 September 2002.

Carroll, C.R. (1989). Ecological Management of Sensitive Natural Areas. Dalam Conservation Biology, diedit oleh P.L. Fiedler dan S.K. Jain, 347-372. Chapman and Hall, New York.

Carroll, C.R., G.K. Meffe. (1994). Management to Meet Conservation Goals: General Principles. Dalam Principles of Conservation Biology, diedit oleh G.K. Meffe dan C.R. Carroll, 307-335. Sinauer Associates, Inc. Publishers, Sunderland.

Kennet, L. (1994). The Roles of Institutions and Policymaking in Conservation. Dalam Principles of Conservation Biology, diedit oleh G.K. Meffe dan C.R. Carroll, 466-490. Sinauer Associates, Inc. Publishers, Sunderland.

MAB dan LIPI. (2004). Pedoman Pengelolaan Cagar Biosfer di Indonesia. Panitia Nasional MAB Indonesia-LIPI, Jakarta.

MacKinnon, J., K. MacKinnon, G. Child, J. Thorsell. (1990). Managing Protected Areas in the Tropics. IUCN/UNEP Programme, Gland, Switzerland.

McNeely, J.A. (1988). Economics and Biological Diversity: Developing and Using Economic Incentives to Conserve Biological Resources. IUCN, Gland, Switzerland.

McNeely, J.A. (1989). Managing of Protected Areas For Sustainable Society. Dalam Nature Management and Sustainable Development, diedit oleh W.D. Verwey, 235-245. IOS, Amsterdam.

Meadows, D.H., D.L. Meadows, J. Randers, W.W. Behrens. (1972). The Limits to Growth. Universe Books Publishers, New York.

Miller, K.R. (1996). Balancing the Scales: Guidelines for increasing biodiversity's chances through bioregional management. WRI, Washington, D.C.

Lekagul, B., J.A. McNeely. (1977). Mammals of Thailand. Sahakarnbhat Co, Bangkok.

Ward, B., dan R. Dubos. (1974). Hanya Satu Bumi: Perawatan dan Pemeliharaan Sebuah Planet Kecil. PT. Gramedia, Jakarta.

World Bank. (2006). Melestarikan Pertumbuhan Ekonomi Penghidupan Pedesaan, dan Manfaat Lingkungan: Opsi-opsi strategi untuk bantuan kehutanan di Indonesia. The World Bank, Jakarta.


0 Response to "Bagaimana Cara Pengelolaan Kawasan Lindung Dalam Konservasi dan SDGS"

Post a Comment

jangan diisi

iklan dalam artikel

iklan display

Iklan dalam feed